JAKARTA, KOMPASTV Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly curhat terkait sulitnya melakukan ekstradisi terhadap Maria Pauline, salah seorang pembobol Bank BNI senilai 1,7 triliun rupiah.
Sebelum menjadi buronan, Maria Pauline telah kabur dari Indonesia ke Singapura. Ia diketahui tengah menetap di Belanda dan telah menjadi warga Belanda semenjak tahun 1979.
Menkumham mengaku, telah saat berada di Belanda, Pemerintah Indonesia telah mencoba melakukan ekstradisi, namun upaya tersebut tidak berhasil.
"Kita sudah melakukan upaya-upaya hukum juga untuk meminta agar yang bersangkutan diekstradisi dari Belanda dua kali, tapi pemerintah Belanda menolak dengan alasan kita belum mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Belanda" ujar Menkumham, Yasonna Laoly saat memberikan keterangan pers (9/7/2020).
Yasonna menambahkan, proses lobi terjadi di kedua pihak, antara Indonesia dan Belanda.
Menurutnya, hal inilah yang menyebabkan sulitnya melakukan proses ekstradisi.
"Ada juga upaya yang intens dari salah satu negara yang melobi, supaya yang bersangkutan tidak diekstradisi ke Indonesia", ujarnya menambahkan.
Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.
"Penangkapan itu dilakukan Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham," kata Yasonna dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.tv, Rabu (8/7/2020).
Pemerintah Indonesia kemudian melakukan lobi-lobi tingkat tinggi kepada pemerintah Serbia, agar yang bersangkutan dapat diekstradisi.
"Kita melakukan pendekatan-pendekatan high level dengan pemerintah Serbia, dan terakhir setelah ada negosiasi saya sendiri melaporkan kepada Presiden", imbuhnya.